TIADA HARI TANPA PENGABDIAN

Rabu, 26 Februari 2014

SUSUNAN PENGURUS IPSM KOTA SURABAYA
PERIODE 2013-2018


Pembina                     : Walikota Surabaya
Pembina Fungsional  : Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya
Manejlis Pertimbangan Organisasi (MPO) :
    1. Gunawan Bandoro
    2. H.M Suyud
    3. Asmadun
    4. Hj. Muti'ah
    5. S. Seno, SE

Ketua Umum            : Budy Rejeki
Ketua 1                     : Tri Wiyanto
Ketua 2                     : Haryono AK
Ketua 3                     : Siwi Prabandari

Sekertaris Umum      : Alfarita, SH
Wakil Sekertaris       : Rindayani, SE

Bendahara Umum     : Hj. Mariani
Wakil Bendahara      : Bambang Sukadana

DIVISI - DIVISI

1. Divisi Litbang ( Penelitian dan Pengembangan ):
      * Bobbin HYP (Boni)
      * Soni Wicaksono, S.Kom
      * Agus Ipung

2. Divisi DERDIKLAT ( Kader, Pendidikan dan Pelatihan )
      * Rukman
      * Safaat
      * Puji Rahayu

3. Divisi Kelembagaan dan Hubungan Luar:
      * Njana
      * Dra. Endah Poeji Koerniati
      * Wiji

4. Divisi Penanggulangan Bencana & Pengungsi
      * Munaji
      * Gunarto
      * Arifudin

5. Divisi Paca, Tunasos dan Lanjut Usia
      * Tantowi Djauhari
      * Aisyah
      * Nanik Kristiani

6. Divisi Kekerasan Tenaga Kerja dan Pekerja Migran
      * Herry Suprianto
      * Nurul
      * Sutrisno

7. Divisi Perlindungan Anak
      * Evi Handayani
      * Dwi Indarwati
      * Eko Andriyani

8. Divisi Fakir Miskin & Ekonomi Kerakyatan
      * Harianto
      * Damanhuri
      * Nikmatus Sholihah (Uli)

9. Divisi Napza & Kesehatan Masyarakat
      * Hidayat
      * Ita Dwi


by IPSM KOTA SURABAYA 19.48 No comments | in
Read More
  1. FASILITATOR  =  PEMUNGKIN
         Tanggungjawab membantu klien menjadi mampu menangani tekanan situasional ataupun transisional.

       STRATEGI UNTUK MENCAPAI TUJUAN:
        a.Pemberian harapan.
        b.Pengurangan penolakan dan ambivalensi.
        c.Pengakuan dan pengaturan perasaan .
        d.Pengidentifikasian dan pendorongan kekuatan2 personal dan aset2 sosial.
        e.Pemilahan masalah menjadi beberapa bagian sehingga mudah dipecahkan.
        f.Pemeliharaan untuk focus pada tujuan dan cara-cara pencapaiannya.

      2.   BROKER

          Pengertian Umum : Seorang broker membeli & menjual saham dan surat berharga lainnya di pasar modal. Dan seorang broker berusaha memaksimalkan keuntungan dari transaksi dimana klien menyewa seorang broker ,klien yakin bahwa broker tersebut memiliki pengetahuan yang diperoleh berdasarkan pengalaman sehari-hari.

          Kontek Pekerja Sosial : Pekerja social melakukan transaksi dalam pasar lain ,yakni jaringan pelayanan  social .

     Peranan broker dalam proses pendampingan social  ada 3 prinsip utama :
   1.Mampu mengidentifikasi dan melokalisir  sumber-sumber kemasyarakatan yang tepat.
   2.Mampu menghubungkan klien dengan sumber secara konsisten.
   3.mampu mengevaluasi efektifitas sumber dalam kaitannya dengan kebutuhan klien.
   
    Jadi Peranan Broker mencakup : MENGHUBUNGKAN (linking) Klien dengan BARANG  & JASA (goods&service) dan PENGONTROLAN  KWALITAS (quality control)

      3.  MEDIATOR

   Peranan mediator diperlukan terutama pada saat terdapat perbedaan yang mencolok dan mengarah pada konflik antara berbagai pihak ,dalam hal ini pekerja social memerankan sebagai kekuatan ketiga,dan menghasilkan kesepakatan yang win-win solusion.

        TEKNIK DAN KETRAMPILAN DALAM MELAKUKAN  PERAN MEDIATOR :
     1.Mencari persamaan /mengidentifikasih kepentingan bersama.
     2.Setiap pihak mengakui legitimasi kepentingan pihak lain.
     3.Hindari situasi menang dan kalah.
     4.Melokalisir konflik kedalam isu.
     5.Pihak yang bertikai untuk mengakui mereka lebih baik melanjutkan hubungan ketimbang konflik.
     6.Memfasilitasi komunikasi.
     7.Gunakan prosedur-prosedur persuasif.

       4.   PEMBELA
Peran pembela atau Advokasi merupakan salah satu praktek pekerja social yang bersentuhan dengan kegiatan politik.

     ACUAN DALAM MELAKUKAN PERAN PEMBELA :
 1.Keterbukaan ,mendengar berbagai  pandangan.
 2.Perwakilan luas ,mewakili semua pihak.
 3.Keadilan,menganggap semua pihak setara.
 4.Pengurangan permusuhan,mengembangkan sebuah keputusa yg mampu mengurangi permusuhan.
 5.Informatif,menyajikan pandangan secara bersama dengan dukungan dokumen dan analisis.
 6.Pendukungan,mendukung partisipasi secara luas.
 7.Kepekaan,mendorong para pembuat keputusan benar-benar mendengar.

       5.   PELINDUNG
     
       Tanggungjawab pekerja social terhadap masyarakat di dukung oleh hukum,dan hukum tersebut memberikan legetimasi kepada pekerja social untuk menjadi pelindung  terhadap orang-orang yang lemah dan rentan.

     Prisip-prinsip peran pelindung meliputi :
   1.Menentukan siapa klien pekerja social yang utama.
   2.Menjamin tindakan yang dilakukan sesuai proses perlindungan.
   3.Berkomunikasi dengan semua pihak
by IPSM KOTA SURABAYA 17.21 No comments | in
Read More
VISI

"MENINGKATKAN KINERJA PSM DI KOTA SURABAYA DALAM USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL MENUJU SURABAYA YANG LEBIH BAIK"

MISI
  1. Melakukan koordinasi pada SKPD di pemerintah kota surabaya baik secara horisontal maupun vertikal.
  2. Penguatan kelembagaan mulai dari pengurus : Kota,Kecamatan & Kelurahan.
  3. Melakukan analisa dan pemetaan data PMKS.
  4. Melakukan jejaring dengan media,dunia usaha,LSM dan pihak lain dalam usaha kesejahteraan sosial.

MARS PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM)

1.2.  P.S.M .  MANGGALA KITA .
 PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT KITA

TEMPAT MENGEMBAN TUGAS KEMANUSIA....AN
MENUJU SEJAHTERA SOSIAL BERSAMA,
 KITA TINGKATKAN KEMAMPUAN KE TRAMPILAN,
 KITA KRAHKAN SWADAYA DAN SWADANA.
BERDASARKAN A SAS PAN  CASILA,
KITA BANGUN BANGSA BESAR SEJAHTERA

REFF

MASYARAKAT BHINEKA TUNGGAL IKA
 YANG ADIL DAN SENTOSATUJUAN UTAMA
.KITA TANGGULANGI MASALAH MASYARAKAT
KITA TINGKATKAN KREASI DAN PRODUKSI.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA PEMURAH
KITA BANGUN BANGSA RUKUN BAHAGIA.



 .CATUR DHARMA PEKERJA SOSIAL

1.KAMI PEKERJA SOSIAL INDONESIA
 ADALAH WARGA NEGARA KESATUAN  REPUBLIK INDONESIA
YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
BERTAQWA PADA TUHAN YANG MAHA ESA.

2.KAMI PEKERJA SOSIAL INDONESAIA
DENGAN SEMANGAT JUANG MELAKSANAKAN TUGAS PENGABDIAN DAN PELAYANAN
KEPADA MASYARAKAT ATAS DASAR KEMANUSIAAN
TANPA MEMBEDAKAN LATAR BELAKANG PENYANDANG MASALAH.

3.KAMI PEKERJA SOSIAL INDONESIA
SENANTIASA AKAN LEBIH MENGUTAMAKAN  KEPENTINGAN TUGAS PENGABDIAN
DAN PELAYANAN DARI PADA KEPENTINGAN PRIBADI ATAU GOLONGAN.

4.KAMI PEKERJA SOSIAL INDONESIA
MENJUNJUNG TINGGI HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA
SERTA MENJAGA RAHASIA PRIBADI ORANG
YANG MEMPEROLEH PELAYANAN SOSIAL.

by IPSM KOTA SURABAYA 17.15 1 comment | in
Read More

Selasa, 25 Februari 2014

Acara Audiensi pengurus IPSM Kota Surabaya diterima ketua DPRD Kota Surabaya pada tanggal 21 Februari 2014.
Dengan Pejabat antara ketua IPSM Kota Surabaya Bpk. Budy Rejeki dengan ketua DPRD Surabaya Bpk. M. Mahmud S.Sos


Foto Bersama Ketua DPRD Kota Surabaya dan Anggota IPSM Surabaya
Perbincangan dengan Ketua DPRD Surabaya



by IPSM KOTA SURABAYA 18.39 No comments
Read More

PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT


VISI

Membantu orang lain /PMKS agar mampu membantu dirinya sendiri mandiri dengan partisipasi social dan pemberdayaan social.

MISI
  1. Melakukan pemecahan masalah yang dialami PMKS
  2. Melakukan Manajemen sumber yang dapat memecahkan masalah yang dihadapi PMKS
  3. Melakukan pendidikan yang terkait dengan pencegahan berbagai kondisi yang dapat menghambat kepercayaan diri dan kapasitas diri PMKS.
MOTTO  :" TIADA HARI TANPA PENGABDIAN"


PERANAN PEKERJA SOSIAL DALAM PENDAMPINGAN  SOSIAL  :

  1. FASILITATOR  =  PEMUNGKIN
    Tanggungjawab membantu klien menjadi mampu menangani tekanan situasional ataupun transisional.

SRATEGI UNTUK MENCAPAI TUJUAN:
a.Pemberian harapan.
b.Pengurangan penolakan dan ambivalensi.
c.Pengakuan dan pengaturan perasaan .
d.Pengidentifikasian dan pendorongan kekuatan2 personal dan aset2 sosial.
e.Pemilahan masalah menjadi beberapa bagian sehingga mudah dipecahkan.
f.Pemeliharaan untuk focus pada tujuan dan cara-cara pencapaiannya.

      2.   BROKER

Pengertian Umum : Seorang broker membeli & menjual saham dan surat berharga lainnya di pasar modal. Dan seorang broker berusaha memaksimalkan keuntungan dari transaksi dimana klien menyewa seorang broker ,klien yakin bahwa broker tersebut memiliki pengetahuan yang diperoleh berdasarkan pengalaman sehari-hari.

Kontek Pekerja Sosial : Pekerja social melakukan transaksi dalam pasar lain ,yakni jaringan pelayanan  social .

Peranan broker dalam proses pendampingan social  ada 3 prinsip utama :
1.Mampu mengidentifikasi dan melokalisir  sumber-sumber kemasyarakatan yang tepat.
2. Mampu menghubungkan klien dengan sumber secara konsisten.
3.mampu mengevaluasi efektifitas sumber dalam kaitannya dengan kebutuhan klien.
Jadi Peranan Broker mencakup : MENGHUBUNGKAN (linking) Klien dengan BARANG  & JASA (goods&service) dan PENGONTROLAN  KWALITAS (quality control)

      3.  MEDIATOR

Peranan mediator diperlukan terutama pada saat terdapat perbedaan yang mencolok dan mengarah pada konflik antara berbagai pihak ,dalam hal ini pekerja social memerankan sebagai kekuatan ketiga,dan menghasilkan kesepakatan yang win-win solusion.

TEKNIK DAN KETRAMPILAN DALAM MELAKUKAN  PERAN MEDIATOR :
1.Mencari persamaan /mengidentifikasih kepentingan bersama.
2.Setiap pihak mengakui legitimasi kepentingan pihak lain.
3.Hindari situasi menang dan kalah.
4.Melokalisir konflik kedalam isu.
5.Pihak yang bertikai untuk mengakui mereka lebih baik melanjutkan hubungan ketimbang konflik.
6.Memfasilitasi komunikasi.
7.Gunakan prosedur-prosedur persuasif.

       4.   PEMBELA
Peran pembela atau Advokasi merupakan salah satu praktek pekerja social yang bersentuhan dengan kegiatan politik.

ACUAN DALAM MELAKUKAN PERAN PEMBELA :
1.Keterbukaan ,mendengar berbagai  pandangan.
2.Perwakilan luas ,mewakili semua pihak.
3.Keadilan,menganggap semua pihak setara.
4.Pengurangan permusuhan,mengembangkan sebuah keputusa yg mampu mengurangi permusuhan.
5.Informatif,menyajikan pandangan secara bersama dengan dukungan dokumen dan analisis.
6.Pendukungan,mendukung partisipasi secara luas.
7.Kepekaan,mendorong para pembuat keputusan benar-benar mendengar.

       5.   PELINDUNG
Tanggungjawab pekerja social terhadap masyarakat di dukung oleh hukum,dan hukum tersebut memberikan legetimasi kepada pekerja social untuk menjadi pelindung  terhadap orang-orang yang lemah dan rentan.

Prisip-prinsip peran pelindung meliputi :
1.Menentukan siapa klien pekerja social yang utama.
2.Menjamin tindakan yang dilakukan sesuai proses perlindungan.
3.Berkomunikasi dengan semua pihak
by IPSM KOTA SURABAYA 17.14 No comments | in
Read More
silahkan download file dibawah ini..

undang undang kesejahteraan sosial no 11 tahun 2009
by IPSM KOTA SURABAYA 17.07 No comments | in
Read More

Sabtu, 15 Februari 2014

Puji Syukur akhirnya blog resmi milik Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Kota Surabaya telah siap untuk dipublikasikan kepada khalayak.Kami siap menerima kritikan dan masukan  agar tampilan blog ini menjadi lebih baik. Akhirnya mohon maaf atas kekurangnyamanan anda saat membaca isi blog kami. SALAM KESETIAKAWANAN SOSIAL...
by IPSM KOTA SURABAYA 07.15 No comments | in
Read More

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites Stumbleupon Twitter

Search