TIADA HARI TANPA PENGABDIAN

Selasa, 29 April 2014

Definisi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah potensi dan kemampuan yang ada dalam masyarakat baik manusiawi, sosial maupun alami, yang dapat digali dan didayagunakan untuk mencegah, menjaga, menciptakan, mendukut dan memperkuat usaha-usaha kesejahteraan sosial yang dilaksanakan.

Berikut ini akan dijelaskan secara terperinci definisi operasional dan karateristik dari masing-masing jenis Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) :

1. PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT

adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial. (Kepmensos RI No. 28/HUK/1987)

Kriteria :
  • Telah mengikuti berbagai bimbingan dan pelatihan bidang kesejahteraan sosial.
  • Adanya minat untuk mengabdi dan bekerja dibidang kesejahteraan sosial atas dasar sukarela, rasa terpanggil dan kesadaran sosial.
  • Sebagai tokoh atau ditokohkan masyarakat.
  • Pendidikan minimal SLTP.

2. WANITA PEMIMPIN KESEJAHTERAAN SOSIAL (WPKS)

Adalah wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya.

Kriteria :
a.Usia 18 – 59 tahun
b.Berpendidikan minimal SLTP
c.Wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat
d.Telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial.
e. Memimpin usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya.


3.PENYULUH SOSIAL

Adalah tokoh masyarakat (baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, dan tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Kriteria :
  • Peduli dengan permasalahan sosial di lingkungannya
  • Pendidikan minimal SLTP/sederajat
  • Tokoh agama/masyarakat/pemuda/adat

4. KARANG TARUNA

Adalah organisasi sosial kepemudaan, wadah penngembangan generasi muda, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi musa di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan secara organsisasi berdiri sendiri.


Kriteria :

  • Organisasi sosial kepemudaan dan berkedudukan di desa/keluarahan.
  • Mempunyai nama, alamat, struktur organisasi dan susunan pengurus yang jelas.
  • Otonom dan bukan vertikal.
  • Keanggotaannya bersifat pasif (steelsel pasif).
  • Usia anggotanya berkisar antara 13-45 tahun
5. WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT (WKSBM)

Adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring kerja dari pada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuh kembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial


Kriteria :

  • Perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT/RW/desa/kelurahan/nagari/banjar atau wilayah adat
  • Jaringan sosial yang berada di RT/RW/desa/kelurahan/nagari/ banjar atau wilayah adat
  • Masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosia secara sinergis di lingkungan


6. LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL/ORGANISASI SOSIAL

Adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Bersama .
  


Kriteria :

  • Mempunyai nama, struktur, dan alamat organisasi yang jelas
  • Mempunyai pengurus dan program kerja
  • Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum
  • Melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang usaha kesejahteraan sosial






by IPSM KOTA SURABAYA 20.48 No comments | in

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites Stumbleupon Twitter

Search