Definisi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu
hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya,
sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani dan
sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut
dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial,
keterbelakangan, keterasingan/keterpencilan dan perubahan lingkungan (secara
mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.
Berikut ini akan dijelaskan secara terperinci
definisi operasional dan karateristik dari masing-masing Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) :
1. ANAK BALITA TERLANTAR
Adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang
ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh
orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan
perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta
anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria :
- Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orang tuanya pada orang
lain, di tempat umum, rumah sakit, dan sebagainya.
- Tidak pernah/tidak cukup diberi ASI dan/atau susu tambahan/pengganti.
- Makan makanan pokok tidak mencukupi
- Anak dititipkan atau ditinggal sendiri yang menimbulkan ketelantaran
- Apa bila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas
dan lain-lain) Mengalami eksploitasi.
2. ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Adalah seorang anak yang berusia 12 (dua belas) sampai 18 (delapan
belas) tahun dan belum menikah
1) yang diduga, disangka, didakwa, atau
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
2) yang menjadi korban tindak
pidana atau melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria :
- Anak diindikasikan (terlaporkan di kepolisian) melakukan pelanggaran hukum;
- Anak yang
mengikuti proses peradilan
- Anak yang berstatus diversi (pengalihan hak asuh anak kepada pihak lain
atas keputusan pengadilan); dan
- Anak yang telah menjalani masa hukuman pidana atau sedang mengikuti
pembinaan dalam bimbingan kemasyarakatan lapas; serta
- Anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum
- Anak yang menjadi korban sengketa hukum akibat perceraian orang tua :
perdata
- Anak yang karena suatu sebab menjadi saksi
tindak pidana
3. ANAK DENGAN KEDISABILITASAN (ADK)
Adalah seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah yang mempunyai
kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan
hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun
sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak
dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
- Anak
dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
- Anak
dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
- Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
- Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
4.ANAK JALANAN
Adalah seorang anak yang
berusia 5-18 tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/
atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar
waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria :
Anak yang rentan bekerja di jalanan karena suatu sebab
Anak yang melakukan aktivitas di jalanan
Anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan Jangka waktu di jalanan lebih dari 6 jam per
hari dan dihitung untuk 1 bulan yang lalu.
5. ANAK KORBAN TINDAK
KEKERASAN
Adalah anak yang terancam secara fisik dan
non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya
dalam lingkungan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam
lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun
sosial
Kriteria :
1. Anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun
2. Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat - secara fisik dan / atau psikologisPerah dianiaya dan / atau diperkosa Dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)
6. ANAK TERLANTAR
Adalah seorang anak berusia 6 (lima) sampai 18 (delapan belas)
tahun yang mengalami perlakukan salah
dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari
orang tua/keluarga.
Kriteria :
- Berasal
dari keluarga fakir miskin
- Anak yang
mengalami perlakuan salah (kekerasan dalam rumah tangga)
- Ditelantarkan oleh orang tua/keluarga, atau
- Anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga
- Anak yang tidak pernah sekolah atau tidak sekolah lagi dan tidak tamat SMP
- Makan makanan pokok kurang dari 2
kali sehari
- Memiliki pakaian kurang dari 4 stel layak pakai
- Bila sakit
tidak diobati
- Yatim,
Piatu, Yatim piatu
- Tinggal
bersama dengan bukan orang tua kandung yang miskin
- Anak yang berusia kurang dari 18 tahun dan
bekerja
7. ANAK YANG MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS
Adalah anak usia 0-18 tahun dalam situasi darurat, anak korban
perdagangan/penculikan, anak korban kekerasan baik fisik dan /atau mental, anak
korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari
komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,
alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang
terinfeksi HIV/AIDS.
Kriteria :
- Anak dalam
situasi darurat;
- Anak
korban perdagangan;
- Anak
korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental;
- Anak
korban eksploitasi;
- Anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
- Anak yang
menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif
lainnya (NAPZA)
- Anak yang terinfeksi HIV/AIDS
8. BEKAS
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (BWBP)
adalah seseorang yang
telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa
pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk
menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat
kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara
normal.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki/perempuan) usia diatas 18 – 59 tahun
- Telah selesai atau segera keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah
pidana
- Kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat
- Sulit
mendapatkan pekerjaan yang tetap berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah
utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya
9. GELANDANGAN
Adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma
kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai
pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum
Kriteria :
- Seseorang
(laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun, tinggal di sembarang tempat dan hidup
mengembara atau menggelandang di tempat-tempat umum, biasanya di kota-kota
besar
- Tidak
mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar,
terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya
- Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta
atau mengambil sisa makanan atau barang bekas, dll.
10. KELUARGA BERMASALAH SOSIAL PSIKOLOGIS
Adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara
suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan
fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Kriteria:
- Suami
atau istri sering tanpa saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang
berkomunikasi
- Suami
dan istri sering bertengkar, hidup
sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga
- Hubungan
dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi
- Kebutuhan anak baik
jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi
11. KELUARGA BERUMAH
TAK LAYAK HUNI
Adalah keluarga yang rumah dan lingkungannya kumuh (kotor dan tidak
teratur) tidak layak tempat tinggalnya
baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
Kriteria :
- Rumah berada di lingkungan kumuh.
- Bangunan berupa gubug dan pengap.
- Tidak mempunyai kamar.
- Tidak mempunyai sumur dan kakus (MCK)
- Saluran pembuangan air.
12. KELUARGA FAKIR MISKIN
Adalah seseorang atau kepala keluarga yang
sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai
kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata
pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang
layak bagi kemanusiaan.
Kriteria :
- Penghasilan
rendah atau berada di bawah garis sangat miskinyang dapat diukur dari tingkat
pengeluaran per orang per bulan berdasarkan standar BPS per wilayah provinsi
dan kabupaten/kota.
- Ketergantungan
pada bantuan pangan untuk penduduk miskin (seperti zakat/beras untuk orang
miskin/santunan sosial)
- Keterbatasan
kepemilikan pakaian untuk setiap anggota keluarga per tahun (hanya mampu
memiliki 1 stel pakaian lengkap per orang per tahun).
- Tidak
mampu membiayai pengobatan jika ada salah satu anggota keluarga sakit.
- Tidak
mampu membiayai pendidikan dasar 9 tahun bagi anak-anaknya.
- Tidak
memiliki harta (asset) yang dapat dimanfaatkan hasilnya atau dijual untuk
membiayai kebutuhan hidup selama tiga bulan atau dua kali batas garis sangat
miskin.
- Tinggal
di rumah yang tidak layak huni.
- Sulit memperoleh air
yang bersih
13. KELUARGA RENTAN
Adalah keluarga muda
yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang mengalami
masalah sosial ekonomi, sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar
keluarganya.
14. KORBAN BENCANA ALAM
Adalah adalah orang atau sekelompok orang yang
menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi,
tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Kriteria :
- Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
- korban jiwa;
- kerusakan
lingkungan;
- kerugian harta benda
dan
- dampak psikologis.
15. KORBAN BENCANA SOSIAL
Adalah orang atau sekelompok orang yang menderita
atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik
sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kriteria :
- Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
- korban jiwa manusia;
- kerusakan lingkungan;
- kerugian harta benda dan dampak psikologis.
16. KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA
Adalah seseorang
yang tidak sengaja menggunakan NAPZA karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa
dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA.
Kriteria :
- Seseorang
(laki-laki / perempuan)
- Pernah
menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya termasuk
minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba-coba
- Secara
medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang
berwenang tidak dapat melaksakanan keberfungsian sosialnya
17. KORBAN TINDAK KEKERASAN
Adalah orang (baik individu, keluarga maupun kelompok)
yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat dari penelantaran,
perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya
maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga
menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
- Individu,
kelompok maupun kesatuan masyarakat yang mengalami : tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk tindak kekerasan lainnya
- berakibat terganggunya fungsi social
18. KORBAN TRAFFICKING
Adalah seseorang
yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual, ekonomi
dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
(Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang)
Kriteria :
- Mengalami
tindak kekerasan
- Mengalami
eksploitasi seksual
- Mengalami
penelantaran
- Mengalami
pengusiran (deportasi)
- Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja
baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu
19. LANJUT USIA TERLANTAR
Adalah seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak
dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
- Tidak ada
keluarga yang mengurusnya.
- Keterbatasan kemampuan keluarga yang mengurusnya,
- Tidak
terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari
- Menderita
minimal 1 jenis penyakit yang dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan hidupnya.
- Lanjut usia yang hidup dalam keluarga fakir
miskin
20. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
Adalah
seseorang yang telah terinfeksi HIV dan membutuhkan pelayanan sosial,
perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang
optimal.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
- Telah terinfeksi HIV/AIDS
21. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
Adalah
pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial seperti
tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan diri ditempat
kerja baru atau di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan
terganggunya fungsi sosial.
Kriteria :
- Calon
pekerja migran,
- pekerja
migran internal,
- pekerja migran lintas negara,
- eks pekerja migran
- yang mengalami masalah sosial dalam bentuk: tindak kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, Pengusiran (deportasi)
- Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja
baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
22. PEMULUNG
adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan
cara mengais langsung dan pendaurulang barang-barang bekas.
Kriteria :
- Tidak
mempunyai pekerjaan tetap
- Mengumpulkan langsung barang bekas
23. PENGEMIS
Adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta
ditempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas
kasihan orang lain.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
- Meminta-minta di rumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu
lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya
- Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit,
merintih, dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan
untuk organisasi tertentu
- Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau
tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya.
24. PENYANDANG DISABILITAS
Adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik
dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan
bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya
secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang
disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
- Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari.
- Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari
- Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai
- Penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
- Penyandang
disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik seperti kusta, diabetes, TBC dan paliatif
- Penyandang disabilitas fisik dan
mental/disabilitas ganda
25. PEREMPUAN RAWAN SOSIAL EKONOMI
Adalah seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum
menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria :
- Perempuan
berusia 18 - 59 tahun
- Istri
yang ditinggal suami tanpa kejelasan.
- Menjadi
pencari nafkah utama keluarga
- Berpenghasilan kurang
atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
26. TUNA SUSILA
yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara
berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan
mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki / perempuan) usia 18 – 59 tahun
- Menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau
tempat pelacuran (bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel,
mall dan diskotek)