TIADA HARI TANPA PENGABDIAN

Selasa, 29 April 2014

Definisi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah potensi dan kemampuan yang ada dalam masyarakat baik manusiawi, sosial maupun alami, yang dapat digali dan didayagunakan untuk mencegah, menjaga, menciptakan, mendukut dan memperkuat usaha-usaha kesejahteraan sosial yang dilaksanakan.

Berikut ini akan dijelaskan secara terperinci definisi operasional dan karateristik dari masing-masing jenis Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) :

1. PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT

adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial. (Kepmensos RI No. 28/HUK/1987)

Kriteria :
  • Telah mengikuti berbagai bimbingan dan pelatihan bidang kesejahteraan sosial.
  • Adanya minat untuk mengabdi dan bekerja dibidang kesejahteraan sosial atas dasar sukarela, rasa terpanggil dan kesadaran sosial.
  • Sebagai tokoh atau ditokohkan masyarakat.
  • Pendidikan minimal SLTP.

2. WANITA PEMIMPIN KESEJAHTERAAN SOSIAL (WPKS)

Adalah wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya.

Kriteria :
a.Usia 18 – 59 tahun
b.Berpendidikan minimal SLTP
c.Wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat
d.Telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial.
e. Memimpin usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya.


3.PENYULUH SOSIAL

Adalah tokoh masyarakat (baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, dan tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Kriteria :
  • Peduli dengan permasalahan sosial di lingkungannya
  • Pendidikan minimal SLTP/sederajat
  • Tokoh agama/masyarakat/pemuda/adat

4. KARANG TARUNA

Adalah organisasi sosial kepemudaan, wadah penngembangan generasi muda, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi musa di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan secara organsisasi berdiri sendiri.


Kriteria :

  • Organisasi sosial kepemudaan dan berkedudukan di desa/keluarahan.
  • Mempunyai nama, alamat, struktur organisasi dan susunan pengurus yang jelas.
  • Otonom dan bukan vertikal.
  • Keanggotaannya bersifat pasif (steelsel pasif).
  • Usia anggotanya berkisar antara 13-45 tahun
5. WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT (WKSBM)

Adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring kerja dari pada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuh kembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial


Kriteria :

  • Perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT/RW/desa/kelurahan/nagari/banjar atau wilayah adat
  • Jaringan sosial yang berada di RT/RW/desa/kelurahan/nagari/ banjar atau wilayah adat
  • Masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosia secara sinergis di lingkungan


6. LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL/ORGANISASI SOSIAL

Adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Bersama .
  


Kriteria :

  • Mempunyai nama, struktur, dan alamat organisasi yang jelas
  • Mempunyai pengurus dan program kerja
  • Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum
  • Melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang usaha kesejahteraan sosial






by IPSM KOTA SURABAYA 20.48 No comments | in
Read More
Definisi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
       Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani dan sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan/keterpencilan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.
     

Berikut ini akan dijelaskan secara terperinci definisi operasional dan karateristik dari masing-masing Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) :

1. ANAK BALITA TERLANTAR
Adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria :
  • Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orang tuanya pada orang lain, di tempat umum, rumah sakit, dan sebagainya.
  • Tidak pernah/tidak cukup diberi ASI dan/atau susu tambahan/pengganti.
  • Makan makanan pokok tidak mencukupi
  • Anak dititipkan atau ditinggal sendiri yang menimbulkan ketelantaran
  • Apa bila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas dan lain-lain) Mengalami eksploitasi.
2. ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Adalah seorang anak yang  berusia 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah
1) yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
2) yang menjadi korban tindak pidana atau melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.

Kriteria :
  • Anak diindikasikan (terlaporkan di kepolisian) melakukan pelanggaran hukum;
  • Anak yang mengikuti proses peradilan
  • Anak yang berstatus diversi (pengalihan hak asuh anak kepada pihak lain atas keputusan pengadilan); dan
  • Anak yang telah menjalani masa hukuman pidana atau sedang mengikuti pembinaan dalam bimbingan kemasyarakatan lapas; serta
  • Anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum
  • Anak yang menjadi korban sengketa hukum akibat perceraian orang tua : perdata
  • Anak yang karena suatu sebab menjadi saksi tindak pidana
3. ANAK DENGAN KEDISABILITASAN (ADK)

Adalah seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.

Kriteria :

  • Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
  • Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
  • Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
  • Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.

4.ANAK JALANAN

Adalah seorang anak yang berusia 5-18 tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/ atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria :
Anak yang rentan bekerja di jalanan karena suatu sebab
Anak yang melakukan aktivitas di jalanan
Anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan Jangka waktu di jalanan lebih dari 6 jam per hari dan dihitung untuk 1 bulan yang lalu.



5. ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN
Adalah anak yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial
Kriteria :
1.  Anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun
2. Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat - secara fisik dan / atau psikologisPerah dianiaya dan / atau diperkosa Dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)

6. ANAK TERLANTAR
Adalah seorang anak berusia 6 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan  salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

Kriteria :
  • Berasal dari keluarga fakir miskin
  • Anak yang mengalami perlakuan salah (kekerasan dalam rumah tangga)
  • Ditelantarkan oleh orang tua/keluarga, atau
  • Anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga
  • Anak yang tidak pernah sekolah atau tidak sekolah lagi dan tidak tamat SMP
  • Makan makanan  pokok kurang dari 2 kali sehari
  • Memiliki pakaian kurang dari 4 stel layak pakai
  • Bila sakit tidak diobati
  • Yatim, Piatu, Yatim piatu
  • Tinggal bersama dengan bukan orang tua kandung yang miskin
  • Anak yang berusia kurang dari 18 tahun dan bekerja
7. ANAK YANG MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS
Adalah anak usia 0-18 tahun dalam situasi darurat, anak korban perdagangan/penculikan, anak korban kekerasan baik fisik dan /atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS.
Kriteria :
  • Anak dalam situasi darurat;
  • Anak korban perdagangan;
  • Anak korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental;
  • Anak korban eksploitasi;
  • Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
  • Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  • Anak yang terinfeksi HIV/AIDS



8. BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (BWBP)
adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
Kriteria :
  • Seseorang (laki-laki/perempuan) usia diatas 18 – 59 tahun
  • Telah selesai atau segera keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana
  • Kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat
  • Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya

9. GELANDANGAN
Adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum
Kriteria :

  • Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun, tinggal di sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandang di tempat-tempat umum, biasanya di kota-kota besar
  • Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya
  • Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas, dll.
10. KELUARGA BERMASALAH SOSIAL PSIKOLOGIS

Adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.

Kriteria:
  • Suami atau istri sering tanpa saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi
  • Suami dan istri  sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga
  • Hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar  tidak mau bergaul/berkomunikasi
  • Kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi

11. KELUARGA BERUMAH TAK LAYAK HUNI

Adalah keluarga yang rumah dan lingkungannya kumuh (kotor dan tidak teratur) tidak layak tempat tinggalnya  baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
Kriteria :
  • Rumah berada di lingkungan kumuh.
  • Bangunan berupa gubug dan pengap.
  • Tidak mempunyai kamar.
  • Tidak mempunyai sumur dan kakus (MCK)
  • Saluran pembuangan air.
12. KELUARGA FAKIR MISKIN

Adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.


Kriteria :
  • Penghasilan rendah atau berada di bawah garis sangat miskinyang dapat diukur dari tingkat pengeluaran per orang per bulan berdasarkan standar BPS per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Ketergantungan pada bantuan pangan untuk penduduk miskin (seperti zakat/beras untuk orang miskin/santunan sosial)
  • Keterbatasan kepemilikan pakaian untuk setiap anggota keluarga per tahun (hanya mampu memiliki 1 stel pakaian lengkap per orang per tahun).
  • Tidak mampu membiayai pengobatan jika ada salah satu anggota keluarga sakit.
  • Tidak mampu membiayai pendidikan dasar 9 tahun bagi anak-anaknya.
  • Tidak memiliki harta (asset) yang dapat dimanfaatkan hasilnya atau dijual untuk membiayai kebutuhan hidup selama tiga bulan atau dua kali batas garis sangat miskin.
  • Tinggal di rumah yang tidak layak huni.
  • Sulit memperoleh air yang bersih
13. KELUARGA RENTAN

Adalah keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial ekonomi, sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.

14. KORBAN BENCANA ALAM

Adalah adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Kriteria :

  • Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
  • korban jiwa;
  • kerusakan lingkungan;
  • kerugian harta benda dan
  • dampak psikologis.
15. KORBAN BENCANA SOSIAL

Adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kriteria :
  • Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
  • korban jiwa manusia;
  • kerusakan lingkungan;
  • kerugian harta benda dan dampak psikologis.
16. KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA

Adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA.
Kriteria :
  • Seseorang (laki-laki / perempuan)
  • Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba-coba
  • Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang tidak dapat melaksakanan keberfungsian sosialnya
17. KORBAN TINDAK KEKERASAN

Adalah orang (baik individu, keluarga maupun kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat dari penelantaran, perlakuan salah,  eksploitasi,  diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.

Kriteria :

  • Individu, kelompok maupun kesatuan masyarakat yang mengalami : tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk tindak kekerasan lainnya
  • berakibat terganggunya fungsi social

18. KORBAN TRAFFICKING

Adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. (Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang)

Kriteria :

  • Mengalami tindak kekerasan
  • Mengalami eksploitasi seksual
  • Mengalami penelantaran
  • Mengalami pengusiran (deportasi)
  • Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu
19. LANJUT USIA TERLANTAR

Adalah seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
  • Tidak ada keluarga yang mengurusnya.
  • Keterbatasan kemampuan keluarga yang mengurusnya,
  • Tidak terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari
  • Menderita minimal 1 jenis penyakit yang dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan hidupnya.
  • Lanjut usia yang hidup dalam keluarga fakir miskin
20. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)

Adalah seseorang yang telah terinfeksi HIV dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria :
  • Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
  • Telah terinfeksi HIV/AIDS
21. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)

Adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial seperti tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi),  ketidakmampuan menyesuaikan diri ditempat kerja baru atau di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial.

Kriteria :

  • Calon pekerja migran,
  • pekerja migran internal,
  • pekerja migran lintas negara,
  • eks pekerja migran
  • yang mengalami masalah sosial dalam bentuk: tindak kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, Pengusiran (deportasi)
  • Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
22. PEMULUNG
adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara mengais langsung dan pendaurulang barang-barang bekas.

Kriteria : 

  • Tidak mempunyai pekerjaan tetap
  • Mengumpulkan langsung barang bekas

23. PENGEMIS

Adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.

Kriteria :

  • Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
  • Meminta-minta di rumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya
  • Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit, merintih, dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu
  • Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya.

24. PENYANDANG DISABILITAS

Adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental.

Kriteria :

  • Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari.
  • Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari
  • Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai
  • Penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
  • Penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik seperti kusta, diabetes, TBC dan paliatif
  • Penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda

25. PEREMPUAN RAWAN SOSIAL EKONOMI

Adalah seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Kriteria :
  • Perempuan berusia 18 - 59 tahun
  • Istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan.
  • Menjadi pencari nafkah utama keluarga
  • Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.


26. TUNA SUSILA

yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.


Kriteria :
  • Seseorang (laki-laki / perempuan) usia 18 – 59 tahun
  • Menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran (bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek)


































by IPSM KOTA SURABAYA 19.35 No comments | in
Read More

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites Stumbleupon Twitter

Search